Wewenang Senat Akademik

 Senat Akademik

Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ IPB yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberi pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. (Pasa 1 butir 5. PP No. 66 Tahun 2013 Tentang Statuta IPB)

Wewenang (Pasal 56  PP No. 66 Tahun 2013 Tentang Statuta IPB) 

Senat Akanemik IPB Memiliki Wewenang Sebagai Berikut:

  1. merumuskan dan menetapkan norma dan kebijakan akademik;
  2. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan akademik yang dilakukan oleh Rektor;
  3. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  4. memberikan persetujuan atas usulan pengangkatan Guru Besar dan lektor kepala;
  5. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pemberian sanksi kepada sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran norma dan etika akademik;
  6. memberikan masukan kepada MWA perihal aspek akademik dalam rangka penetapan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
  7. memberikan masukan kepada MWA perihal hasil evaluasi kinerja Rektor;
  8. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  9. memilih anggota MWA dari unsur Dosen dan Masyarakat;
  10. mengusulkan anggota MWA kepada Menteri untuk ditetapkan;
  11. memberikan penilaian atas kinerja anggota MWA;
  12. memberikan persetujuan atas pembentukan,perubahan, penghapusan, dan perubahan nama fakultas atau nama lain yang sejenis, lembaga dan pusat, departemen dan divisi, serta program studi; dan
  13. bersama MWA, Rektor, dan DGB, menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta.