Wewenang Senat Akademik
Senat Akademik
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ IPB yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberi pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. (Pasa 1 butir 5. PP No. 66 Tahun 2013 Tentang Statuta IPB)
Wewenang (Pasal 56 PP No. 66 Tahun 2013 Tentang Statuta IPB)
Senat Akanemik IPB Memiliki Wewenang Sebagai Berikut:
- merumuskan dan menetapkan norma dan kebijakan akademik;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan akademik yang dilakukan oleh Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memberikan persetujuan atas usulan pengangkatan Guru Besar dan lektor kepala;
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pemberian sanksi kepada sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran norma dan etika akademik;
- memberikan masukan kepada MWA perihal aspek akademik dalam rangka penetapan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
- memberikan masukan kepada MWA perihal hasil evaluasi kinerja Rektor;
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- memilih anggota MWA dari unsur Dosen dan Masyarakat;
- mengusulkan anggota MWA kepada Menteri untuk ditetapkan;
- memberikan penilaian atas kinerja anggota MWA;
- memberikan persetujuan atas pembentukan,perubahan, penghapusan, dan perubahan nama fakultas atau nama lain yang sejenis, lembaga dan pusat, departemen dan divisi, serta program studi; dan
- bersama MWA, Rektor, dan DGB, menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta.